A. DEFINISI PROTOKOL
Ø Menurut
Encyclopedia Britannica 1962:
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(“Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa”)
“Protocol is a body of ceremonial rules to be observed in all written or personal official intercourse between the heads of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to be observed in all international acts”
(“Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa”)
Ø Menurut
Kamu Besar Bahasa Indonesia:
Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara, dsb.
Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara, dsb.
Ø Menurut
Pasal 1 angka (1) UU No. 9 Tahun 2010
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”.
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat”.
Ø PROTOKOL
Definisi menurut Encyclopedia Britanica ialah: “ tata cara / tata krama dalam
hubungan antar negara dengan memperhatikan pangkat – kedududkan – titel yang
resmi”. Definisi lain:“kumpulan peraturan dalam upacara yang dituruti dalam
semua pergaulan internasional oleh (kapala negara, kepala pemerintahan, para
menteri, dan diplomat) baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Ø PROTOKOL
Menurut UU No. 8/87 adalah serangkaian aturan dalam kenegaraan atau acara resmi
yangmeliputi aturan mengenai: – tata tempat – tata upacara – tata penghormatan
kepasa seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara,
pemerintahan atau masyarakat.
Ø DALAM
PRAKTEK SEHARI-HARI Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya
upacara Protokoler adalah serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh
protokol menurut aturan yang baku atau kelaziman.
Ø Kata
Protokol sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Protos” berarti yang pertama dan
“Kolla” yang artinya lem atau perekat. Kemudian kata protocol ini diartikan
sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol
dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Ø Menurut
Encyclopedia Britannica 1962, “Protocoler is a body of ceremonial rules to
be observed in all written or personal official intercourse between the heads
of different states or their ministers, it lays down the styles and titles of
states or their ministers and indicates the forms and customary courtesies to
be observed in all international acts”
Ø (Protokol
adalah serangkaian aturan-aturan ke-upacara-an dalam segala kegiatan resmi yang
diatur secara tertulis maupun dipraktekan, yang meliputi bentuk-bentuk
penghargaan terhadap jabatan kepala Negara atau jabatan menteri yang lazim
dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa)
Ø Menurut
kamus Oxford, “Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used
in official dealings, as between heads of state or diplomats.”Buku The
Complete handbook of diplomatic and social usage (panduan lengkap
penggunaan dalam dunia diplomatic dan sosial) menyebutkan definisi protokol
sebagai berikut:
Ø “Protocol
is the set of rules prescribing good manners in official life and ceremonies
involving government and nations and their representatives”(Seperangkat
aturan tentang prilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan
pemerintah serta wakil-wakilnya)
Ø Protocol
est le code de la politiesse international (protocol adalah suatu pedoman
tata cara internasional). Pengertian tersebut kemudian berkembang sehingga
protokoler ini dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu
acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar dan teratur serta
memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun
internasional.
Ø Sedangkan
dalam Wikipedia ensiklopedia bebas menyebutkan bahwa Protokoler etiket berdiplomasi
dan urusan negara. Sebuah protokol adalah sebuah aturan yang membimbing
bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang
diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan protokol usaha seringkali
garis pembimbing yang tak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan
diterima-umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat
kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal dalam
pengadilan, dan lain-lain. Dalam keprotokoleran negara Republik Indonesia
sendiri terdapat asas-asas yang mengatur keprotokolan yang harus dijunjung dan
diterapkan oleh setiap pelaksana protokol atau protokoler yakni asas
kebangsaan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas keseimbangan, kesesuaian
dan keselarasan, dan asas timbal balik.
B.
ASAS
KEPROTOKOLAN
- Asas Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “kebangsaan” adalah keprotokolan
harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik
(kebinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
2.
Asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “ketertiban dan kepastian
hokum” adalah keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat
melalui adanya kepastian hukum.
3.
Asas keseimbangan, kesesuaian dan
keselarasan
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan” adalah keprotokolan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat
dengan kepentingan bangsa dan Negara.
4.Asas Timbal balik
Pada asas keempat ini yang dimaksud dengan “timbal balik”
adalah keprotokolan diberikan setimpal ataubalas jasa terhadap keprotokolan
dari negara lain.
Disamping asas-asas yang mengatur keprotokolan serta tujuan
adanya keprotokolan, secara kontekstual keprotokolan negara terdiri atas
kenegaraan, kebangsaan, pergaulan dan acara. Adapun penjelasannya sebagai
berikut:
1.
Kenegaraan; Seperti yang tercantum dalam buku pedoman protokol Negara
2005 dari encyclopedia britanica 18962 bahwa kenegaraan meliputi norma yang
mengatur terciptanya hubungan baik di dalam bangsa itu sendiri maupun dengan
bangsa dan Negara lain, scope dari kenegaraan ini adalah kunjungan tamu
Negara, kunjungan kepala Negara RI keluar negeri.
2.
Kebangsaan; Pengaturan dilakukan selaras dengan kedudukannya sebagai
lambang kedaulatan meningkatkan jiwa dan semangat kebangsaan. Kebangsaan ini
meliputi presean, kunjungan pejabat RI dan tamu asing ke daerah serta
penghormatan jenazah dengan menggunakan bendera kebangsaan.
3.
Pergaulan; seperangkat peraturan tentang perilaku dalam tata pergaulan
resmi dan dalam kegiatan resmi yang melibatkan pemerintah Negara serta wakil-wakilnya.
4.
Acara; pengaturan kegiatan yang bersifat resmi termasuk pemberian
penghormatan dan pelayanan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau
kedudukannya.
C. TUJUAN
PROTOKOL
Selain asas-asas tersebut terdapat pula tujuan dari
pengaturan keprotokoleran itu sendiri antara lain:
- Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
- Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
- Menciptaknn hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa
D. PERAN
KEPROTOKOLAN
a.
Yang diatur adalah acara kenegaraan dan acara
resmi.
b.
Ruang
lingkup yang diatur adalah tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
c.
Protokol adalah soal aturan dan pelaksanaannya.
d.
Subyeknya
adalah pejabat negara, pemerintah atau tokoh
masyarakat tertentu.
masyarakat tertentu.
E.
UNSUR-UNSUR
KEPROTOKOLAN
Dalam Protokol Upacara terdapat 3 unsur penting :
1.
Tatacara :
Yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu
acara tertentu.
Perbuatan/tindakan-tindakan
pada acara ini dilakukan menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang
sudah tetap dan harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara.
2. Tata Krama :
Yang menentukan pilihan kata-kata, ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan
tinggi
rendahnya jabatan seseorang. Pada setiap
upacara, diperlukan penggunaan kata-kata yang baik dan tepat menurut
tinggi rendahnya derajat Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan
peristiwanya.
3. Rumus-rumus dan aturan
tradisi/kebiasaan yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu
bangsa itu sendiri.
Didalam
penyelenggaraan suatu upacara kita terikat pada tatacara sudah tetap dan
didasarkan pada rumus-rumus tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh
:
- Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat
negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau
acara resmi.
- Tata Upacara
Tata
Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara
Kenegaraan atau Acara resmi.
-
Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan
pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam
acara Kenegaraan atau acara resmi.
-
Tamu Negara
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung
secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
A.
TATA TEMPAT
Tata
tempat pada hakikatnya mengandung unsur-unsur:
- Siapa yang berhak didahulukan;
- Siapa yang mendapat hak menerima prioritas
dalam urutan tata tempat;
- Siapa yang mendapat tempat untuk didahulukan
karena jabatan, pangkat atau derajat di dalam Negara, pemerintahan atau
masyarakat.
1. Aturan
Dasar Tata Tempat :
a.
Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka
yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului.
b.
Jika mereka berjajar, maka yang di sebelah kanan dari orang
mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih tinggi/mendahului
orang yang duduk di sebelah kirinya.
c. Jika
menghadap meja, maka tempat utama adalah menghadap ke pintu keluar dan tempat
terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
d. Jika berjajar pada garis yang sama :
Tempat yang paling utama adalah :
- tempat sebelah kanan luar, atau
- tempat paling tengah.
Rumusnya :
- Genap = 2 - 1
- Ganjil = 3 - 1
- 2
Duduk
a. Dudukdalam
Rapat/Komprensi pada meja :
8 6
4 2
1 3
5 7 9
1 = Yang memimpin
2 – 9 = Menurut jabatan
b. Berhadapan
dengan Pemimpin/pengurus/podium/Mimbar :
1)
Tidak terbagi dalam golongan :
|
||||
|
2).
Terbagi dalam macam-macam golongan :
|
c.
Duduk pada meja makan :
1)
Meja panjang melintang :
7 3
1 5 9
10 6
2 4 8
2). Meja panjang membujur :
1
1
2
3
3
5
4
5
7
9
6
7
12
11
8
9
10
8
10
11
6
4
12 2
3). Meja Bulat :
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
4).
Meja Oval :
1
3
5
7
9
10
8
6
4
2
(lihat meja panjang membujur 2 )
5).
Meja Bentuk U :
7
3
1 5
9
11
12
10
6
2 4
8
13
14
15 16
17
18
19 20
- e. Naik kendaraan :
Bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, apabila
naik/turun peawat terbang, kapala laut dan mobil/KA :
1). Pesawat terbang :
Naik paling akhir, turun paling awal.
2). Kapal Laut :
Naik dan turun paling dulu.
3). Mobil/KA :
Naik dan turun paling dulu.
Duduk paling kanan
f.
Kedatangan dan pulang :
Orang yang paling dihormati selalu
datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
g. Letak
kendaraan/mobil :
Pintu kanan mobil berada di arah pintu
masuk
Gedung, kecuali situasi dan kondisi tidak memungkinkan dapat
disesuaikan;
- h. Jajar kehormatan ( receiving line) :
1). Orang yang paling
dihormati, harus datang dari sebelah kanan
dari pejabat yang menyambut.
2). Bila orang yang
paling dihormati yang menyambut tamu, maka
tamu akan datang dari arah sebelah kirinya.
PRESEANCE
NEGARA
Pasal 9
ayat (1 dan 2) UU No 9 Th. 2010
(1). Tata
Tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota
Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan urutan :
a.
Presiden
Republik Indonesia;
b.
Wakil
Presiden Republik Indonesia;
c.
Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
d.
Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
e.
Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f.
Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Repbulik Indonesia;
g.
Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h.
Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
i.
Ketua
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j.
Ketua
Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k. Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan
l.
Duta
Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan
Organisasi Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
n.
Menteri,
Pejabat setingkat menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia;
o.
Kepala
Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia
p.
Pemimpin
partai politik yang memiliki wakil di
q.
Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
r.
Anggota
Badan Pemeriksan Keuangan Republik
s.
Indonesia,
Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan Anggota Komis Yudisial Republik
Indonesia;
t.
Pemimpin
Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai pejabat negara, pemimpin
lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang, Deputi Gubernur
Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta Wakil Ketua Badan Penyelenggara
Pemilihan Umum;
u.
Gubernur
Kepala Daerah;
v.
Pemilik
tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
w.
Pimpinan
lembaga pemerintah non kementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia, Wakil
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik
Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
pejabat eselon 1 atau yang disetarakan;
x.
Bupati/walikota
dan Ketua Dewan Perwakilan
y.
Rakyat
Daerah kabupaten/kota; dan
z.
Pimpinan
tertinggi representasi organisasi
keagamaan tingkat nasional yang
secara faktual diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
(2). Tata
Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diadakan di luar Ibukota Negara
Republik Indonesia diatur dengan berpedoman pada urutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
a. Penerimaan
tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
b. Kunjungan
tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
1).Hari Besar Nasional
2).Hari Besar Keagamaan
3).Peresmian Proyek
4).HUT Organisasi
5).Upacara Bendera
6).Pelantikan dan Serah Terima
Jabatan
7).Crendetials
8).Penandatanganan Kerjasama
Internasional
9).Peresmian Pembukaan / Penutupan
Seminar / Lokakarya dll.
F.
TUGAS DAN FUNGSI PROTOKOL
Tugas umum protokol meliputi 5 bidang :
Ø
TATA RUANG
Ø
TATA TEMPAT
Ø
TATA UPACARA
Ø
TATA BUSANA
Ø
TATA WARKAT
TATA RUANG Pengaturan ruangan (classroom, teater, conference, dsb).
Lambang negara, bendera, gambar Presiden dan Wakil Presiden.
Meja, kursi, dan podium.
Tata cahaya.
Tata suara.
Dekorasi.
Perlengkapan upacara (sirine, gong, prasasti, dll).
TATA TEMPAT Adalah norma yang berlaku dalamhal tata
tempat duduk para pejabat yang didasarkan atas kedudukannya dalam
ketatanegaraan, kedudukan administratif / struktural dan kedudukan sosialnya.
Tata tempat duduk.
Tata urutan memasuki kendaraan.
Tata urutankedatangan dan kepergian / pulang.
Tata tempat duduk.
Tata urutan memasuki kendaraan.
Tata urutankedatangan dan kepergian / pulang.
TATA UPACARA Adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaiamana acara harus dilaksanakan sesuai jenis aktivitasnya. Yang perlu diperhatikan adalah:
jenis kegiatan
bahasa pengantar
materi aktivitas
menyusun acara dengan urutan yang benar
menyiapkan personil yang terlibat dalam suatu acara
menetapkan urutan dan menghubungi yang akan memberikan sanbutan sesuai jenjang jabatannya, pejabat tertinggi memberikan sambutan terakhir
.
TATA BUSANA Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
TATA BUSANA Menetapkan pakaian yang harus dikenakan pada suatu kegiatan protokoler baik oleh para pejabat / undangan maupun petugas pelaksana kegiatan.
TATA WARKAT Penataan administrasi surat menyurat dan undangan yang berkaitan langsung dengan acara yang dilaksanakan.
a. Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar negeri)
b. Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
b. Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
1). Hari Besar Nasional
2). Hari Besar Keagamaan
3). Peresmian Proyek
4). HUT Organisasi
5). Upacara Bendera
6). Pelantikan dan Serah Terima
Jabatan
7). Crendetials
8). Penandatanganan Kerjasama
Internasional
9). Peresmian Pembukaan /
Penutupan Seminar / Lokakarya dll.
Protokol berfungsi sebagai salah satu Staf Pembantu
Pimpinan dalam mengelola fungsi.
G.
SYARAT-SYARAT PETUGAS PROTOKOL
Syarat-syarat bagi Petugas
Protokol antara lain :
1. Secara teknis,
setiap petugas harus menekuni bidang tugas
masing-masing dan dituntut pula untuk
turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
2. Perlu mewujudkan
aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa
dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya
keberhasilan pelaksanaan tugas.
3. Protokol perlu
mengusai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya
sendiri.
4. Mampu mengerti
arti pentingnya dekorasi, kebersihan dan keamanan.
5. Mengerti tentang
prinsip-prinsip manajemen yang baik .
6. Mampu berpakaian
yang baik.
Mahasiswa dalam hal hubungan pemerintah
ke masyarakat dapat berperan sebagai penyambung lidah pemerintah. Mahasiswa
diharapkan mampu membantu mensosialisasikan berbagai kebijakan yang diambil
oleh pemerintah. Mohamad Hatta, wakil presiden RI memberikan pandangannya
terhadap sosok mahasiswa. Beliau mengatakan bahwa mahasiswa memiliki peran
dalam membentuk manusia susila dan demokrat yang memiliki cirri-ciri:
1. Memiliki keinsafan tanggung
jawab atas kesejahteraan masyarakat
2. Cakap dan mandiri dalam
memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
3. Cakap memangku jabatan atau
pekerjaan di masyarakat
H.
SUMBER-SUMBER PROTOKOL
·
KEPROTOKOLAN MELIPUTI 3 HAL:
Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi internasional. (Tata Upacara)
Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi internasional. (Tata Upacara)
·
Tata krama dalam menempatkan, menyebut,
memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukannya. (Tata Kehormatan)
·
Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan
dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. (Tata Tempat)
·
Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan.
1. Persetujuan Internasional :
- Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2. Peraturan perundang-undang masing-masing Negara ( Indonesia ) :
a. Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
b. Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
c. Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan TataPenghormatan;
d. Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama;
e. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
3. Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat;
4. Azas timbal balik (reciprocity);
5. Praktek Pergaulan Internasional ( International Practices );
6. Logika Umum ( Common Sense ).
1. Persetujuan Internasional :
- Konvensi Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2. Peraturan perundang-undang masing-masing Negara ( Indonesia ) :
a. Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan;
b. Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah;
c. Peraturan Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan TataPenghormatan;
d. Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama;
e. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
3. Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat;
4. Azas timbal balik (reciprocity);
5. Praktek Pergaulan Internasional ( International Practices );
6. Logika Umum ( Common Sense ).
·
Peraturan Tentang (Domain) Keprotokolan
a. UU NO. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku)
b. UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
c. PP No. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
a. UU NO. 8 Tahun 1987 Tentang Protokol (Sudah Tidak Berlaku)
b. UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan
c. PP No. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
·
Peraturan Terkait (Related) Keprotokolan
a. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
b. UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah
c. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d. UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
e. PP No. 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI.
f. PP No. 43 Tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI.
g. PP No. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
h. PP No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
i. PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
j. PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
k. Perpres No. 11 Tahun 1959 Tentang Pelantikan Jabatan Negeri
l. Keppres No. 18 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Pakaian
m. Ketentuan dari institusi/lembaga res
a. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
b. UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Daerah
c. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
d. UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
e. PP No. 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan RI.
f. PP No. 43 Tahun 1958 tentang penggunaan lambang negara RI.
g. PP No. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
h. PP No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
i. PP No. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
j. PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
k. Perpres No. 11 Tahun 1959 Tentang Pelantikan Jabatan Negeri
l. Keppres No. 18 Tahun 1972 Tentang Penggunaan Pakaian
m. Ketentuan dari institusi/lembaga res
I. ATURAN KEPROTOKOLAN
1.
Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi
keberhasilan suatu usaha.
2.
Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat
diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak
pribadi.
3.
Terciptanya suatu upacara yang khidmat, tertib, dan lancar
4.
Terciptanya pemberian perlindungan.
5.
Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Adapun penjelasan mengenai
aturan-aturan tersebut antara lain:
I. Tata Ruang
Tata ruang adalah pengaturan
ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus
dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
a. Perangkat keras, adalah berbagai
macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa
meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera,
taman dan lain sebagainya
b. Perangkat lunak, antara
lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti,
penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan
sebagainya.
Dalam prakteknya, protokoler
harus memerhatikan segala sesuatunya dengan sangat detail, misalnya dalam tata
ruang ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Ruang
harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
2. Papan nama
petunjuk yang diperlukan
3. Tata suara
yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
4. Tata lampu
yang mencukupi kebutuhan.
II. Tata Upacara
Tata upacara adalah tata
urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis
aktivitasnya. Untuk keperluan tersebut harus diperhatikan:
1. jenis kegiatan;
2. bahasa pengantar yang
dipergunakan;
3. materi aktivitas.
Dalam tata upacara, harus lah
direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil
penyelenggara dan alat penunjang lain. Untuk pengisi acara misalnya dalam
memberikan sambutan haruslah diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan
sambutan. Juga yang tak kalah penting adalah memastikan kesediaan pembicara
atau pemberi sambutan tersebut dengan menghubunginya beberapa waktu sebelum
acara. Untuk kelancaran suatu “upacara” diperlukan pula seorang “stage
manajer” yang bertugas menjadi penghubung antara pembawa acara dan
pelaksana upacara.
III. Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance berasal
dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang artinya
urutan. Yang dimaksudkan di sini adalah urutan berdasarkan prioritas, atau
siapa yang lebih dulu. Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance
adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat,
yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang
bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata
urutan tem’pat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265
tahun 1968.
a. Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan
penghormatan terhadap jenazah.
b. Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI,
pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu
c. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara
kenegaraan dan acara resmi.
KEPROTOKOLAN MELIPUTI 3 HAL:
Ø
Tata cara sebagaimana yang terdapat dalam
upacara resmi kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan konferensi
internasional. (Tata Upacara)
Ø
Tata krama dalam menempatkan, menyebut,
memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukannya. (Tata Kehormatan)
Ø
Mengatur pengaturan tempat duduk dan urutan
dalam upacata kenegaraan dalam jamuan makan dan lain-lain. (Tata Tempat)
KEPROTOKOLAN SARAT DENGAN
PENGATURAN
a. Apa/siapa yang diatur?
• Lambang Kehormatan NKRI
• Pejabat negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat tertentu.
b. Kenapa harus diatur
• Terhadap PN, PP, TOMATSU untuk menciptakan ketertiban, memelihara kehormatan diri dan kedudukan, efektif, efisien, dan
• Terhadap LK NKRI agar selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan, tanda kehormatan dan simbol-simbol negara
c. Siapa yang mengatur?
• Pemimpin dengan otoritasnya
• Pejabat protokol yang kompeten (protokol profesi dan fungsi)
d. Bagaimana cara mengaturnya?
• Tata cara (tertib, khidmat, nuansa keagungan, tindakan sesuai aturan.
• Tata krama (etiket dalam pengaturan, pelayanan, dan ungkapan).
• Aplikasi regulasi (domain dan related dengan keprotokolan).
e. Dimana harus diatur?
• Acara kenegaraan
• Acara resmi
• Pertemuan resmi
• Kunjungan (state visit, official visit dan kunjungan kerja).
• Audiensi dan penerimaan tamu
• Acara perjamuan
1. Persetujuan Internasional :
- Konvensi
Wina 1815 (mengatur Dinas Diplomatik)
- Konvensi
Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
- Konvensi
Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
2. Peraturan perundang-undang
masing-masing Negara ( Indonesia ) :
a. Undang-undang No : 9 Tahun 2010,
tentang Keprotokolan;
Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang
Otonomi Daerah;
b.
Peraturan
Pemerintah No : 62 Tahun 1990; tentang Ketentuan Keprotokolan mengenal Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
c.
Keputusan Menteri Agama No. 71 Tahun 1993, tentang Petunjuk Pelaksanaan
Keprotokolan di lingkungan Departemen Agama
d.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Agama;;
e.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor
13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
f.
Peraturan Menteri Agama RI No 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
3. Tradisi, adat istiadat dan
kebiasaan setempat;
4. Azas timbal balik
(reciprocity);
5. Praktek Pergaulan Internasional
( International Practices );
6. Logika Umum ( Common Sense ).
Pentingnya
aturan Protokol
1. Ikut menentukan terciptanya
suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu usaha.
2. Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
2. Menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi.
3. Terciptanya suatu upacara yang
khidmat, tertib, dan lancar
4. Terciptanya pemberian perlindungan.
5. Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
4. Terciptanya pemberian perlindungan.
5. Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
J.
RUANG
LINKUP TUGAS PROTOKOL
Luasnya ruang lingkup tugas protokol yang menyangkut segi-segi
keupacaraan, tercermin di dalam banyaknya macam acara yang harus dilaksanakan,
yaitu seperti :
a. Penerimaan tamu /audensi (dalam dan luar
negeri)
b. Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
b. Kunjungan tamu (dalam dan luar negeri)
c. Perjalanan ke daerah / Luar Negeri
d. Pengaturan Rapat / sidang
e. Penyelenggaraan resepsi / jamuan makan
f. Penyelenggaraan upacara-upacara :
1).Hari Besar Nasional
2).Hari Besar Keagamaan
3).Peresmian Proyek
4).HUT Organisasi
5).Upacara Bendera
6).Pelantikan dan Serah Terima
Jabatan
7).Crendetials
8).Penandatanganan Kerjasama
Internasional
9).Peresmian Pembukaan / Penutupan
Seminar / Lokakarya dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar